Fakultas Pertanian Universitas Lampung resmi menetapkan daftar Pembimbing Praktik Umum Mahasiswa Program Sarjana Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, melalui Surat Keputusan Dekan Nomor 6006/UN26.14/PP.08.02/2025 berikut ini:
Keputusan tersebut ditandatangani pada 19 Agustus 2025 oleh Dekan Fakultas Pertanian, Dr. Ir. Kuswanta Futas Hidayat, M.P., sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran, ketertiban, serta kualitas pelaksanaan Praktik Umum (PU) di lingkungan Fakultas Pertanian.
Penunjukan para dosen pembimbing ini merujuk pada berbagai regulasi nasional dan institusional, termasuk Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Statuta Universitas Lampung, Peraturan Akademik Unila, serta ketentuan lain yang relevan. Dalam SK tersebut, fakultas menegaskan bahwa pembimbing yang ditetapkan wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan akademik dan bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
Sebanyak 39 dosen dari Jurusan Agribisnis dan program studi terkait tercantum dalam lampiran SK sebagai pembimbing, masing-masing membimbing beberapa mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai peserta Praktik Umum Semester Ganjil 2025/2026. Penetapan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kegiatan praktik secara profesional, terarah, serta sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan.
Fakultas Pertanian menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan. Dengan adanya penetapan Pembimbing Praktik Umum ini, FP Unila berharap proses pembelajaran berbasis praktik dapat berlangsung optimal, terstruktur, dan memberikan pengalaman lapangan yang relevan bagi mahasiswa.
Penunjukan ini sekaligus mencerminkan komitmen fakultas dalam memperkuat mutu akademik dan memastikan kegiatan Praktik Umum berjalan sesuai standar pendidikan tinggi yang berlaku.
