Bersama ini kami sampaikan Pengumuman SK Rektor Universitas Lampung Nomor 4126/26/KU/2018 tentang Pemberian Keringanan Sanksi Denda Bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana (S1), Pascasarjana (S2 dan S3) Universitas Lampung terkait Keterlambatan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)/SPP/Uang Kuliah Mahasiswa adalah sebagai berikut :
PEMBERIAN KERINGAN SANKSI DENDA BAGI MAHASISWA TERKAIT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN SPP